SUSU WAJIB TANGGAL 23 OKTOBER 2017

Bulan ini, dunia usaha sedang disibukkan dengan persiapan pembentukan Struktur Upah dan Skala Upah (SUSU). Pemberlakuan SUSU sendiri dimulai tanggal 23 Oktober 2017 berdasarkan ketentuan Pasal 63 huruf b PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketentuan mengenai SUSU dituangkan secara rinci di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah. SUSU ditentukan oleh pimpinan perusahaan dalam bentuk Surat Keputusan, berlaku bagi setiap pekerja yang mempunyai hubungan kerja dan wajib diberitahukan kepada seluruh pekerja.

SUSU wajib disusun oleh pengusaha dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi. Penyusunan SUSU dapat menggunakan tahapan; analisa jabatan, evaluasi jabatan dan penentuan SUSU. Penentuan SUSU dilakukan oleh pengusaha berdasarkan kemampuan perusahaan dan harus memperhatikan upah minimum yang berlaku.

SUSU juga menjadi persyaratan formil yang harus dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan permohonan pengesahan peraturan perusahaan atau pendaftaran perjanjian kerja bersama. Selain melampirkan dan menunjukkan penetapan SUSU, pimpinan perusahaan juga wajib melampirkan surat pernyataan telah ditetapkannya SUSU di perusahaannya. Perusahaan yang tidak menyusun SUSU dan/atau tidak memberitahukan SUSU kepada seluruh pekerja dapat dikenai sanksi administratif.

Saat ini, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga, melalui Bidang HI dan Jamsos TK menerima pelayanan konsultasi pembuatan SUSU untuk membantu pengusaha dalam menetapkan SUSU di perusahaannya. Beberapa pimpinan perusahaan pun sudah berkonsultasi dengan Kasi Pengupahan, Kesejahteraan dan Jamsos TK terkait pembentukan SUSU. Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Kabupaten Purbalingga juga menekankan agar setiap perusahaan segera memenuhi ketentuan SUSU tersebut. Diharapkan pada tanggal 23 Oktober 2017, seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Purbalingga telah menetapkan SUSU.

(*EK*)

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*