Senin 29 Desember Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan acara Sosialisasi UMK Tahun 2026, di Gedung OR (Operational Room) Komplek Pendopo Dipokusumo. Acara ini dihadiri oleh perwakilan perusahaan, Ketua KSPSI Kabupaten Purbalingga dan Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Banyumas.

Besaran UMK Purbalingga yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2026 adalah Rp. 2.474.721,94 naik dari tahun sebelumnya yaitu Rp. 2.338.283,12 ada kenaikan sebesar 5,835% (persen) . UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 (satu) tahun, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di atas 1 (satu) tahun menggunakan struktur dan skala upah. Dinas Tenaga Kerja akan melaksanakan monitoring pembayaran UMK 2026 dan melakukan evaluasi bersama Satuan Pengawas Ketenagakerjaan.
