FKHR MENGADAKAN WORKSHOP KETENAGAKERJAAN

Ketika sebuah peraturan perundang-undangan diundangkan, secara otomatis berlaku sebuah asas yang disebut FIKSI HUKUM. Fiksi hukum adalah asas yang menganggap semua orang tahu hukum (presumptio iures de iure).

Ya, semuanya dianggap tahu, meskipun mereka belum pernah membaca, atau bahkan membuka peraturan perundang-undangan tersebut. Sebagaimana orang yang melanggar peraturan lalu lintas, ia tidak bisa berdalih belum mengetahui aturannya, karena ketika UU Lalu Lintas diundangkan, maka berlaku fiksi hukum. Semua orang dianggap sudah tahu!

Sayangnya, tidak setiap orang mampu dengan baik memahami apa yang tertulis dalam peraturan. Perlu ada penjelasan, atau mungkin pula sebuah kajian yang mendalam.

Ketika pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja, lalu disusul peraturan pelaksananya, kehebohan penyikapannya begitu luar biasa. Mereka yang belum pernah membacanya dianggap sudah tahu, tapi sayangnya mereka yang nyata-nyata bersinggungan dengan peraturan tersebut enggan meningkatkan pengetahuannya, atau minimal mencari tahu.

Forum Komunikasi Human Resource (FKHR) Purbalingga menggandeng Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Purbalingga memilih untuk melakukan sebuah langkah kecil: bedah peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Melakukan hal kecil tentu lebih baik daripada sekedar diam dalam angan-angan. Kegiatan ini merupakan langkah yang hebat, di mana banyak pihak memilih untuk diam di zona nyamannya dalam kondisi Covid-19 yang belum reda, tanpa mau mencoba untuk melangkah. Mereka tidak sadar bahwa hal besar tidak datang dari zona nyaman.

Workshop Peraturan Pemerintah Nomor 35 dan 36 Tahun 2021 yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 13 Maret 2021, di Braling Grand Hotel by Azana Purbalingga, dibuka oleh Kepala Dinnaker Kabupaten Purbalingga, Edhy Suryono, S.Sos.,M.Si. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi atas inisiatif FKHR Purbalingga melaksanakan workshop ini, dan memberikan ucapan terima kasih kepada peserta yang antusias mengikutinya hingga melebihi target panitia, serta dalam pelaksanaan mampu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Beliau juga memberikan motivasi agar FKHR terus aktif dan kreatif dengan melaksanakan berbagai kegiatan positif bagi para HRD di Purbalingga.

Fuad Risdiyanto, S.E. selaku Ketua FKHR Purbalingga, menyampaikan terima kasih atas dukungan para pihak, khususnya kepada Dinnaker Kabupaten Purbalingga, BP Jamsostek Purbalingga, Braling Grand Hotel by Azana, dan seluruh elemen yang telah mendukung pelaksanaannya. Workshop yang diikuti oleh 74 orang dari unsur pimpinan/HRD perusahan yang ada di Purbalingga merupakan lanjutan dari acara serupa yang pernah diselenggarakan oleh FKHR Purbalingga, yaitu Kupas Tuntas UU Cipta Kerja pada tanggal 12 Desember 2020.

Bertindak selaku Narasumber dalam workshop tersebut adalah Even Kurniawan, S.H.,M.H., Mediator Hubungan Industrial pada Dinnaker Kabupaten Purbalingga. Penyajian materi yang sistematis, sederhana dan mudah dipahami menjadi kelebihan dari pemateri, sehingga bisa memberikan penjelasan dan tambahan pengetahuan kepada para peserta workshop.

HRD selaku jembatan penghubung antara kepentingan pengusaha dan pekerja hendaknya meningkatkan pengetahuannya dengan mengikuti kegiatan semacam ini. Pengetahuan ketenagakerjaan yang baik diharapkan dapat membantu mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Purbalingga.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*