TENTANG UPAH MINIMUM PADA 35 (TIGA PULUH LIMA) KABUPATEN/KOTA DI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2021
Senin 23 November 2020
Berdasarkan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 561 /62 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021.
UMK Kabupaten Purbalingga naik menjadi Rp. 1.988.000 (satu juta sembilan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) atau naik 2,43% (dua koma empat puluh tiga per seratus) dari UMK 2020 yang besarnya Rp. 1.940.800 (satu juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah).
SK Gubernur Jawa Tengah dapat dilihat pada tautan berikut ini.
Leave a Reply