BURUH TUNTUT PENGUSAHA JUGA TAATI ATURAN

Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Purbalingga menuntut para pengusaha juga mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga. Hal itu disampaikan Maryoto, buruh PT Slamet Langgeng yang bergerak di bidang pembuatan permen (Davos) saat Sarasehan dalam rangka Hari Buruh Internasional, Selasa (1/5) di Pendapa Dipokusumo Purbalingga.

Maryoto mengatakan, selama ini buruh telah menaati aturan yang telah disepakati oleh buruh, pengusaha dan pemerintah. Jika buruh melanggar aturan tersebut, buruh pun sudah siap dengan konsekuensi dan sanksi yang akan diberikan. Namun, dia berharap jangan hanya buruh yang taat dengan segala aturan ada. Pengusaha pun harus taat dan jika di kemudian hari terdapat pelanggaran oleh pengusaha, dinas terkait dan Pemkab harus menindak secara tegas.

“Kami mohon jangan hanya buruh yang mentaati aturan. Pengusaha juga harus taat khususnya dalam hal pengupahan. Jika para pengusaha melanggar, kami mohon yang berwenang menindaknya,” kata Maryoto.

Dinas Tenaga Kerja (Dinnaker) Purbalingga mencatat, sudah 95% pengupahan telah dijalankan oleh pengusaha. Artinya dari ribuan pekerja yang ada di Purbalingga sudah 95% menerima upah sesuai Upah Minimum kabupaten (UMK) Purbalingga sebesar Rp 1.655.200. Kepala Dinnaker Purbalingga, Gunarto menuturkan, pihaknya akan terus mengakomodasi semua pihak termasuk para buruh. Buruh, pengusaha dan Pemkab selalu duduk bersama membahas hal-hal strategis mengenai ketenagakerjaan khususnya yang berhubungan dengan UMK.

“Buruh selalu kami libatkan dalam perumusan UMK. Memang belum semua apa yang dinginkan buruh bisa terakomodasi karena banyak hal,” tuturnya.

Gunarto memaparkan, belum terakomodasinya semua kepentingan buruh dikarenakan menjaga iklim investasi yang ada di Purbalingga. Gunarto khawatir jika UMK semakin tinggi dan dilakukan secara tiba-tiba akan membuat pengusaha lari dari Purbalingga karena biaya produksi yang semakin tinggi. Dia berharap, segala permasalahan yang menyangkut buruh dirembug dan dibicarakan bersama untuk mencapai kemaslahatan bersama.

“Segala permasalahan dibicarakan internal perusahaan terlebih dahulu hingga tercipta komunikasi yang baik antara perusahaan dan pekerja,” imbuh Gunarto.

Gunarto mewanti pengusaha agar mereka selalu melibatkan buruh dalam setiap kebijakan. Dia tidak ingin mendengar adanya buruh yang dirumahkan tanpa pemberitahuan dan diskusi terlebih dahulu. Hal itu menurut Gunarto justru akan membuat semua pihak akan dirugikan termasuk para pengusaha sendiri.

‘Mohon untuk berdiskusi dahulu. Apa kekurangan buruh yang harus diperbaiki sehingga tidak langsung ada pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya.

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*